Hukrim

Curi Motor Milik Petani, 2 Pemuda di Kolaka Diringkus Polisi

Dua tersangka dan barang bukti satu unit motor hasil curian diamankan di Polsek Samaturu. Dok. Istimewa.

KOLAKA, KISAHAN.ID – Dua pemuda berinisial IR dan IL ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik seorang petani di Desa Ulu Rina, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Wolo yang bekerja sama dengan Polsek Samaturu, Selasa (22/7/2025), sehari setelah korban melaporkan kehilangan motornya pada Senin (21/7).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, membenarkan penangkapan kedua pelaku.

“Benar, dua pelaku curanmor diamankan di wilayah Ulu Rina. Barang bukti sepeda motor juga berhasil ditemukan,” ujarnya, Rabu (23/7).

Peristiwa pencurian terjadi saat korban, BA (51), warga Desa Ulu Lapao-Pao, memarkirkan motornya di dekat kebun. Saat hendak pulang, motornya telah raib. Korban kemudian melapor ke Polsek Wolo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi DT 6031 XH.

“Keduanya kini ditahan di Polsek Samaturu. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Iptu Dwi Arif.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *