Hukrim

Curi Motor Honda Genio, Pria di Kendari Dibekuk Polisi Saat Bersembunyi Dalam Kamar Mandi

KISAHAN.ID – Jajaran Polsek Kemaraya meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial FR di Jalan Singgo, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 11.30 Wita. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di dalam kamar mandi rumahnya.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan FR merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Korban dalam peristiwa tersebut adalah MIS (23), seorang wiraswasta.

Peristiwa pencurian itu diketahui saat ayah korban melaksanakan salat subuh. Saat hendak menggunakan sepeda motor, ia mendapati motor Honda Genio dengan nomor polisi DT 4540 EL yang sebelumnya terparkir di samping rumah telah hilang. Padahal, kendaraan tersebut diparkir dalam kondisi terkunci pengaman.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta lebih dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kemaraya untuk dilakukan pengusutan,” ujar Iptu Busran.

Usai menerima laporan, Tim Khusus Polsek Kemaraya yang dipimpin langsung Kapolsek Kemaraya segera melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV milik warga di sekitar tempat kejadian perkara.

Dari hasil analisis rekaman CCTV dan alat bukti lainnya, petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang mengarah kepada FR. Informasi tersebut kemudian diperkuat dengan temuan sejumlah barang bukti di sekitar rumah pelaku.

“Pelaku akhirnya kami sergap tanpa perlawanan. Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha bersembunyi di dalam kamar mandi,” bebernya.

Saat ini, tersangka FR telah diamankan di Mapolsek Kemaraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *