KISAHAN.ID – Dinamika hubungan antara kepolisian dan kejaksaan tengah menjadi sorotan publik. Jika di tingkat nasional kedua institusi menjadi perhatian karena saling mengusut dugaan kasus korupsi, situasi berbeda justru terjadi di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Di Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu menangkap dan menetapkan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak lama berselang, Polri membalas. Melalui penyidik Kortastipidkor, kepolisian menggeledah kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, di Kabupaten Buton, sorotan terhadap aparat penegak hukum bukan terkait kasus korupsi, melainkan dugaan perselingkuhan atau “cinta terlarang”.
Kasus ini melibatkan seorang penyidik Satreskrim Polres Buton, Brigpol Shandy Sakti Raja (30), dan seorang jaksa yang juga menjabat Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bau-bau, Franca Moniqa Sayogi.
Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, menegaskan institusinya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, disiplin, serta kode etik profesi Polri.
“Kami berkomitmen menangani permasalahan ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme hukum, disiplin, dan kode etik profesi Polri tanpa pandang bulu,” tegasnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, anggota Polri tersebut dikabarkan telah ditarik dari jabatannya di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton.
Ia juga menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran etik dan disiplin terhadap Shandy telah diambil alih Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra.
“Apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses penyelidikannya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra sesuai kewenangan,” ujarnya.
Dugaan perselingkuhan itu mencuat setelah Shandy dipergoki mertuanya berinisial N berada di dalam sebuah mobil bersama Franca di Jalan Poros Baubau–Batauga, Kelurahan Lakaumba, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Senin (6/7) sekitar pukul 18.00 Wita.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh istri Shandy, berinisial P, ke Bidpropam Polda Sultra atas dugaan pelanggaran kode etik. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan resmi dari pihak berwenang.
Redaksi











Komentar