KISAHAN.ID – Tiga karyawan PT Manunggal Sarana Surya Pratama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Buser 77. Mereka terlibat dalam pencurian dengan pemberatan (curat) puluhan aki mobil milik perusahaan dengan kerugian hingga Rp20,4 juta.
Ketiga terduga pelaku masing-masing bernama Hasrul (28), Adil (27), dan Rudi (29). Mereka adalah pekerja di PT Manunggal yang berlokasi di Jalan Bay Pass, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV, aktivitas pengambilan aki terlihat pada Sabtu (3/10/2026). Aki yang diambil dari dalam kontainer workshop diduga disembunyikan secara bertahap di kendaraan operasional dump truck DT 40.
Selanjutnya, pada Senin (5/10/2026), aki tersebut dipindahkan ke kendaraan operasional Hilux LV 01 yang kemudian meninggalkan lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 60 aki dilaporkan hilang dengan total kerugian mencapai Rp20.400.000.
Hasrul diamankan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia. Rudi ditangkap di Lorong Jalan Tina Orima, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, sedangkan Adil diamankan di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli.
“Ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu (10/10/2026) malam di lokasi berbeda di Kota Kendari,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui terlibat dalam pencurian aki milik perusahaan tersebut. Mereka mengambil aki dari dalam kontainer workshop, menyimpannya di dump truck, kemudian memindahkannya ke kendaraan lain untuk dijual kepada penimbang besi di Jalan Mekar Jaya 1, Kota Kendari.
Sebanyak 10 aki disebut telah dijual dengan harga Rp250.000 per buah, sehingga menghasilkan uang Rp2,5 juta. Uang tersebut dibagi kepada ketiganya. Polisi juga menyita uang tunai dengan total Rp1.087.000 serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.
“Selain itu, kami masih melakukan pencarian terhadap 10 aki yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” bebernya.
Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Redaksi



















Komentar