KISAHAN.ID – Di saat sebagian warga masih berburu gas melon untuk kebutuhan rumah tangga, dua warga Kota Kendari justru diduga menjadikannya ladang keuntungan. Aksi penimbunan LPG 3 kilogram bersubsidi itu akhirnya terendus aparat Polresta Kendari yang mengamankan sebanyak 127 tabung gas dan menetapkan dua orang berinisial OH dan SP sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan dan perdagangan LPG subsidi secara tidak wajar di sejumlah wilayah Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan ratusan tabung gas melon yang diduga sengaja dikumpulkan untuk diperjualbelikan kembali kepada pelaku usaha kuliner.
“Total ada 127 tabung LPG 3 kilogram yang berhasil diamankan. Tabung-tabung tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” ujar Edwin, Jumat (12/6/2026).
Jejak tabung-tabung itu membawa polisi ke dua lokasi berbeda. Sebanyak 40 tabung ditemukan di kawasan Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga. Sementara 87 tabung lainnya ditemukan di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga membeli LPG subsidi secara bertahap dari berbagai kios dan pengecer. Setelah terkumpul, tabung-tabung tersebut disimpan sebelum didistribusikan kembali ke sejumlah pelanggan.
Modus yang digunakan terbilang sederhana namun menguntungkan. LPG subsidi dibeli seharga sekitar Rp28 ribu per tabung, lalu dijual kembali dengan harga Rp35 ribu per tabung. Selisih harga itulah yang diduga menjadi sumber keuntungan para pelaku.
“Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil diduga dikumpulkan untuk kepentingan bisnis. Ini yang kami tindak,” tegas Edwin.
Kini seluruh barang bukti berupa 127 tabung LPG 3 kilogram telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, OH dan SP dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Edwin.
Redaksi



















Komentar