Hukrim News

Blokade Dini Hari di Kendari, Polisi Temukan Dugaan Praktik Pemerasan Berulang

Kondisi truk dan aparat kepolisian di lokasi pemalangan jalan di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Dugaan praktik pemerasan mencuat di balik aksi pemalangan jalan terhadap aktivitas hauling ore milik PT ST Nikel di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/3/2026) dini hari. Pola yang berulang dan melibatkan tekanan langsung terhadap perusahaan memunculkan kritik keras terhadap lemahnya penindakan di lapangan.

Aksi yang terjadi sekitar pukul 00.30 Wita itu dilakukan dengan menutup dua titik strategis, yakni gerbang Kecamatan Puuwatu dan Abeli Dalam. Sejumlah dump truk bermuatan ore tertahan, membuat aktivitas hauling lumpuh total. Namun lebih dari sekadar gangguan operasional, peristiwa ini dinilai sebagai bentuk tekanan sistematis untuk memaksa perusahaan menyerahkan uang.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa tuntutan pembayaran yang disebut sebagai “royalty” justru mengarah pada indikasi pemaksaan.

“Bila tidak dibayarkan, akan dilakukan pemalangan jalan dan kendaraan hauling tidak boleh lewat. Ini sudah berulang, masuk kategori pemerasan dan pemaksaan,” tegasnya.

Fakta di lapangan menunjukkan aksi serupa bukan kali pertama terjadi. Polisi mencatat pemalangan dengan pola yang sama sudah berlangsung hingga lima kali. Kondisi ini memicu pertanyaan publik soal konsistensi penegakan hukum, karena praktik yang diduga melanggar hukum justru terus berulang tanpa efek jera.

Data sementara mengungkap sedikitnya 19 kelompok atau gerbong telah menerima aliran dana dengan total sekitar Rp160,4 juta. Nilai yang diterima bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta per unit. Lebih memprihatinkan, sejumlah pihak disebut mengatasnamakan LSM, ormas, hingga media dalam praktik tersebut.

“Ada 19 gerbong yang telah menerima uang dengan modus pelanggaran teknis perusahaan. Kita telusuri semua pihak yang terlibat,” ujar Welliwanto.

Dalih pelanggaran teknis yang dijadikan dasar tuntutan juga dipertanyakan. Polisi menilai isu tersebut diduga hanya menjadi pintu masuk untuk melakukan transaksi di lapangan. Padahal, jika memang terdapat pelanggaran, seharusnya ditindak oleh instansi berwenang melalui mekanisme resmi, bukan melalui tekanan massa.

Situasi ini memperlihatkan celah besar dalam pengawasan aktivitas pertambangan dan penegakan hukum di daerah. Jalur hauling yang seharusnya steril dari kepentingan ilegal justru menjadi arena negosiasi liar yang merugikan banyak pihak.

Polisi saat ini masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana yang telah diserahkan. Koordinasi dengan instansi terkait juga dilakukan untuk menertibkan jalur hauling.
Namun publik menuntut langkah nyata.

Penanganan yang hanya bersifat reaktif dinilai tidak cukup untuk menghentikan praktik serupa. Tanpa tindakan tegas, pola pemalangan disertai tuntutan uang berpotensi terus berulang dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Setelah aparat turun tangan, situasi di lokasi berangsur kondusif. Meski demikian, penyelidikan masih berjalan dan polisi memastikan akan mendalami dugaan pemerasan serta kemungkinan pelanggaran lain, termasuk dari pihak perusahaan.

Redaksi

Loading

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *