KISAHAN.ID – Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AR (19) yang terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengungkapkan AR ditangkap di Jalan Bunga Kamboja Nomor 35, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 02.35 Wita.
Penangkapan tersebut berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam milik seorang mahasiswa berinisial NU (20). Motor itu hilang saat diparkir di Kost Ar Arisalah Putri, Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku mengambil motor tersebut saat kondisi sekitar tempat parkir sepi. Motor yang tidak terkunci setang itu didorong keluar sebelum pelaku merusak bagian kontak untuk menyalakannya.
Pelaku kemudian membawa motor tersebut ke tempat duplikat kunci di Kecamatan Mandonga, Kendari, untuk dibuatkan kunci baru dengan biaya Rp100 ribu. Motor itu selanjutnya dibawa ke rumahnya di kawasan Gunung Jati dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain Yamaha Mio M3 hitam milik korban, STNK, obeng, Yamaha Mio M3 merah, serta sisa rangka Honda Scoopy warna putih.
“Berdasarkan hasil pendalaman sementara, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Kota Kendari,” ujar Kompol Welliwanto Malau.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah rekan pelaku dalam pencurian dan penjualan motor hasil curian dengan harga berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk membeli sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri kendaraan hasil curian lainnya.
Redaksi



















Komentar