Hukrim

Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Buruh Pelabuhan di Kendari Terjaring Razia

Buruh pelabuhan Kendari berinisial FA saat diamankan polisi usai kedapatan bawa sajam. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Aparat kepolisian mengamankan seorang buruh pelabuhan di Kota Kendari setelah kedapatan menyimpan senjata tajam jenis badik di dalam jok sepeda motor. Penindakan tersebut dilakukan saat razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Bulan Suci Ramadan.

Pria berinisial FA (28) diamankan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita oleh personel Unit I Subunit 5 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari. Saat itu, petugas tengah melaksanakan patroli dan pemeriksaan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari.

Dalam razia tersebut, petugas mencurigai FA yang mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bilah badik yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku.

“Petugas mendapati satu bilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam jok sepeda motor saat pemeriksaan berlangsung,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, melalui keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).

FA diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh pelabuhan. Dari tangan FA, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik sepanjang sekitar 31 sentimeter, terbuat dari besi dengan ujung runcing, lengkap dengan sarung serta gagang kayu berwarna cokelat.

Usai diamankan di lokasi, FA langsung dibawa ke Markas Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif menjelang Ramadan.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan dugaan tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *