Hukrim

Bareskrim dan Polda Sultra Segel Area Sorotan Publik di PT WIN Konsel, Status Guo Resmi Ditetapkan

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Tenggara, saat mengunjungi lokasi tambang PT WIN di Konsel. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas dengan menetapkan status guo pada lokasi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat sebagai area yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal di Desa Torobulu, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan.

Penetapan status tersebut dilakukan setelah tim gabungan yang dipimpin langsung Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, melakukan peninjauan lapangan pada Sabtu (30/5/2026). Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, serta Wakil Bupati Konawe Selatan, Wahyu Ade Pratama.

Langkah cepat aparat dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal serta beredarnya video amatir di media sosial yang memperlihatkan sebuah lubang berukuran besar di sekitar kawasan tersebut. Video tersebut memicu kekhawatiran publik karena disebut berada dekat permukiman warga dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi yang berkembang, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokasi yang dimaksud. Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa lubang yang sempat menjadi sorotan publik telah ditutup dan ditimbun. Selain itu, area tersebut dipastikan tidak memiliki kandungan ore nikel dan bukan merupakan wilayah penambangan aktif.

“Sebelumnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang diduga ilegal, sehingga dilakukan pengecekan langsung di lapangan,” tegas Brigjen Pol Irhamni.

Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan aktif maupun indikasi keberadaan ore nikel, aparat penegak hukum tetap mengambil langkah pengamanan dengan menetapkan status guo pada lokasi tersebut. Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam rangka pengawasan, pengamanan, dan penanganan lanjutan guna memastikan tidak muncul persoalan hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.

Penetapan status guo sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa setiap laporan masyarakat terkait sektor pertambangan akan ditindaklanjuti secara serius melalui verifikasi lapangan. Langkah tersebut juga menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dan Polda Sultra dalam menjaga kepastian hukum serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan mendukung penuh langkah yang diambil aparat kepolisian. General Manager PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN), Nuriman, menegaskan bahwa lokasi yang menjadi perhatian publik bukan merupakan area operasional penambangan perusahaan.

“Kami mendukung langkah kepolisian terkait status guo pada lokasi tersebut, karena memang bukan area penambangan PT WIN,” ujar Nuriman.

Kehadiran unsur kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan dalam peninjauan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Dengan pengawasan yang diperketat dan status guo yang telah ditetapkan, aparat memastikan setiap potensi pelanggaran di sektor pertambangan dapat dicegah sejak dini demi melindungi keselamatan warga, menjaga kelestarian lingkungan, dan menegakkan aturan pertambangan secara konsisten.

Redaksi: Muammar Said Fadholi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *