Hukrim

Aksi Pencurian Kabel Tembaga di Kolaka Digagalkan, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Aksi terduga pelaku pencurian di Kolaka yang nyaris jadi sasaran warga. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Seorang pria yang diduga melakukan pencurian kabel tembaga diamankan aparat kepolisian setelah sempat menjadi sasaran amukan massa di Lorong Pondui, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh petugas PLN yang sedang beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.

Saat dugaan pencurian terungkap, warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) langsung mendatangi lokasi. Terduga pelaku kemudian diamankan warga dan sempat menjadi sasaran pemukulan sebelum akhirnya aparat kepolisian tiba di lokasi.

Petugas piket Polres Kolaka yang menerima informasi terkait kejadian tersebut segera mendatangi TKP untuk mengendalikan situasi dan mencegah aksi main hakim sendiri berlanjut. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Polres Kolaka untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, membenarkan adanya peristiwa dugaan pencurian kabel tembaga tersebut. Ia menyebutkan bahwa terduga pelaku saat ini telah berada di Mako Polres Kolaka.

“Anggota piket mendatangi TKP dugaan pencurian kabel tembaga di Lorong Pondui. Terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Kolaka,” kata Dwi melalui keterangan resminya, Rabu malam.

Pihak kepolisian belum merinci kronologi lengkap kejadian maupun identitas terduga pelaku. Menurut Dwi, proses pemeriksaan masih berlangsung di tingkat penyidik.

“Nanti baru kami infokan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti peran terduga pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak berwenang.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *