KISAHAN.ID – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026, masih ada pekerjaan rumah besar yang belum mampu dituntaskan Polres Kolaka. PR tersebut adalah kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Desa Sani-sani, Kecamatan Samaturu.
Hampir dua tahun berlalu sejak Nurdin (54) dan istrinya, Rana (44), ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumah panggung mereka pada Senin, 16 September 2024. Namun hingga Selasa, 16 Juni 2026, atau tepat 1 tahun 9 bulan setelah peristiwa itu terjadi, pelaku pembunuhan masih belum berhasil diungkap.
Kasus tersebut sempat ditangani pada masa kepemimpinan Kapolres Kolaka saat itu, AKBP Moh. Yosa Hadi, bersama Kasat Reskrim AKP Hastantya Bagas Saputra. Namun, sebelum kasus itu terpecahkan, keduanya berganti jabatan.
AKBP Moh Yosa Hadi kemudian digantikan oleh AKBP Yudha Widyatama Nugraha melalui serah terima jabatan pada Januari 2025. Sementara AKP Hastantya Bagas Saputra digantikan AKP Fernando Oktober pada 23 Desember 2025.
Pergantian pucuk pimpinan dan pejabat utama di tubuh Polres Kolaka ternyata belum mampu menghadirkan titik terang bagi keluarga korban maupun masyarakat yang sejak awal menaruh harapan besar terhadap pengungkapan kasus tersebut.
Padahal, berbagai upaya penyelidikan telah dilakukan. Informasi yang dihimpun menyebutkan penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi dan ahli. Polisi juga mengerahkan anjing pelacak (K-9), melakukan olah tempat kejadian perkara secara mendalam, hingga memanfaatkan metode scientific crime investigation melalui laboratorium forensik dan identifikasi forensik (Inafis). Namun seluruh rangkaian penyelidikan itu hingga kini belum menghasilkan tersangka.
Peristiwa berdarah tersebut pertama kali diketahui seorang warga bernama Muklis yang menemukan kedua korban dalam kondisi mengenaskan di dalam rumah mereka. Temuan itu langsung menggegerkan warga setempat dan menjadi perhatian luas masyarakat Kolaka.
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi salah satu perkara pembunuhan paling menyita perhatian publik di Kabupaten Kolaka. Lambannya pengungkapan perkara memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
Publik kini menunggu langkah konkret Polres Kolaka untuk membuktikan komitmennya dalam mengungkap kasus tersebut. Sebab, keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi masyarakat tidak boleh terus-menerus tertunda.
Dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru penyelidikan kasus itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober, hingga Selasa (16/6/2026) belum memberikan keterangan resmi.
Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, pengungkapan pembunuhan pasutri di Desa Sani-sani menjadi ujian nyata bagi Polres Kolaka. Di tengah tuntutan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, masyarakat masih menanti jawaban sederhana yang hingga kini belum terungkap: siapa pelaku pembunuhan Nurdin dan Rana?
Redaksi



Komentar