Pemerintah Hukrim

PT Pandu Urane Perkasa Bantah Tuduhan Penambangan Ilegal dan Aktivitas di Kawasan Hutan

Aktifitas PT Pandu Urane Perkasa (PUP) di Konsel. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – PT Pandu Urane Perkasa (PUP) membantah sejumlah pemberitaan yang beredar di beberapa media daring di Sulawesi Tenggara yang menyebut perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan nikel secara ilegal serta beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

Direktur PT Pandu Urane Perkasa, Tubagus Riko Riswanda, menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurut Tubagus Riko, sejak pekan keempat April 2026, PT Pandu Urane Perkasa memang melakukan kegiatan operasional di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Namun, kegiatan tersebut bukan merupakan aktivitas penambangan sebagaimana yang diberitakan.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Kegiatan yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa bukan kegiatan penambangan bijih (ore), bukan pengangkutan bijih, dan bukan pula penjualan bijih. Kegiatan kami saat ini berfokus pada penataan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan, termasuk pembenahan lokasi bekas aktivitas sebelumnya,” ujar Tubagus Riko.

Ia menjelaskan bahwa setelah proses akuisisi perusahaan, pihaknya menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang memerlukan penanganan segera, antara lain lubang bekas tambang (void), tumpukan material yang terbengkalai, serta belum tersedianya fasilitas pengendalian lingkungan yang memadai, seperti kolam pengendapan sedimen.

Berdasarkan kondisi tersebut, perusahaan melakukan berbagai kegiatan pembenahan, antara lain, verifikasi dan pendataan kondisi lapangan, penataan serta pengamanan tumpukan material yang memiliki nilai ekonomis.

Kemudian, perbaikan dan pembangunan fasilitas pengelolaan lingkungan, pembangunan kolam pengendapan sedimen, pembangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, pemeliharaan aset perusahaan, kegiatan konstruksi fasilitas penunjang operasional; dan administrasi serta perencanaan tambang.

“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemegang IUP untuk memastikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan tetap berjalan dengan baik. Dalam pelaksanaannya, kami juga melibatkan konsultan lingkungan agar seluruh pekerjaan dilakukan secara terencana, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *