Hukrim

Butuh Uang Demi Beli Narkoba, Pria di Kendari Jual Motor Teman, Kini Nginap Dalam Penjara

Pria yang diringkus Unit 1 Sub III Pidum Satreskrim Polresta Kendari setelah menjual motor milik temannya demi beli narkoba. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Seorang pria diringkus oleh Unit 1 Sub III Pidum Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik temannya dan menjualnya untuk kepentingan pribadi. Pelaku berinisial AL (26) ditangkap pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 Wita dan kini menjalani proses hukum di Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Saat itu, korban berinisial AS sedang tertidur di rumahnya. Pelaku kemudian datang membangunkan korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat Deluxe warna cokelat dengan alasan hendak membeli rokok. Korban yang percaya kemudian menyerahkan kunci kendaraan dengan syarat motor tersebut segera dikembalikan karena akan digunakan untuk bekerja sebagai pengemudi Maxim.

Namun, setelah membeli rokok, pelaku tidak kembali ke rumah korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku justru menuju rumah rekannya di Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga. Di lokasi tersebut, pelaku meminta bantuan temannya untuk menjual motor yang dipinjamnya dengan mengaku kendaraan itu milik keluarganya.

Motor kemudian ditawarkan kepada seorang pembeli dan dilakukan pengecekan unit di kawasan depan Rumah Sakit Bahteramas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Setelah terjadi kesepakatan, kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp4 juta. Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening yang telah disiapkan.

“Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu bersama rekannya,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban serta satu rangkap laporan transaksi finansial Bank BRI atas nama pihak yang menerima transfer hasil penjualan kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses penjualan kendaraan.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *