KISAHAN.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM) di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, menyusul terbitnya surat resmi dari Bareskrim Polri terkait status hukum perusahaan tersebut.
Penghentian aktivitas dilakukan oleh personel Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra yang turun langsung ke lokasi tambang pada Sabtu (30/5/2026).
Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Bareskrim Polri Nomor B/390/V/RES.5.5/2026/Bareskrim yang meminta penghentian seluruh kegiatan operasional pada objek hukum yang saat ini berstatus status quo.
Saat melakukan pengecekan lapangan, tim penyidik menemukan sejumlah bukaan lahan baru (pit) di dalam wilayah konsesi. Selain itu, terlihat tumpukan bijih nikel (ore) di beberapa titik penampungan serta puluhan alat berat yang masih berada di area tambang.
Sedikitnya terdapat 10 unit ekskavator, 12 unit dump truck, dan dua unit wheel loader yang terpantau di lokasi. Penyidik juga menerima informasi mengenai aktivitas pengangkutan ore menuju fasilitas dermaga khusus (jetty) yang diduga baru saja dilakukan.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjoneo, membenarkan pengerahan personel ke lokasi tambang PT BBDM. Menurutnya, kehadiran penyidik bertujuan memastikan seluruh aktivitas operasional dihentikan sesuai instruksi Bareskrim Polri.
“Iya, benar. Personel Unit I turun ke lokasi PT BBDM untuk meminta penghentian seluruh aktivitas,” kata Edi, Minggu (31/5/2026).
Ia menegaskan, penghentian aktivitas diperlukan karena objek yang menjadi sengketa hukum saat ini berstatus status quo dan masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Menurut Edi, langkah tersebut juga bertujuan mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat, menghindari dampak negatif yang lebih luas di lapangan, serta menjamin proses penyidikan berjalan tanpa adanya aktivitas yang dapat memengaruhi objek perkara.
Sementara itu, Humas sekaligus Kuasa Hukum PT BBDM, Mustaqim, menyatakan pihak direksi PT BBDM versi Yori Yusran telah menghentikan kegiatan penambangan sejak Bareskrim Polri mengeluarkan surat pembekuan aktivitas.
Ia mengklaim aktivitas kendaraan dan alat berat yang masih terlihat di lokasi hanya digunakan untuk pekerjaan perawatan infrastruktur perusahaan, seperti jalan dan jembatan.
“Kami melakukan penambangan saat RKAB PT BBDM terbit. Namun setelah muncul persoalan tersebut, aktivitas penambangan kami hentikan. Saat ini hanya ada perbaikan jalan dan jembatan,” ujar Mustaqim.
Diketahui, direksi PT BBDM versi Yori Yusran saat ini berstatus terlapor di Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Proses hukum yang sedang berjalan menjadi dasar penetapan status status quo terhadap objek yang menjadi sengketa, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan hingga terdapat kepastian hukum.
Redaksi: Muammar Said Fadholi



Komentar