Hukrim

Ditreskrimum Polda Sultra Gencarkan Edukasi Pertanahan, Cegah Konflik dan Tumpang Tindih Sertifikat Sejak Dini

Flayer edukasi terkait strategi pencegahan tumpang tindih sertifikat hak milik di Sultra. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Menyadari pentingnya hal tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Subdirektorat II Harda Bangtah terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya sengketa pertanahan akibat tumpang tindih sertifikat.

Upaya preventif ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sultra dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait hak kepemilikan tanah yang kerap menjadi sumber konflik di berbagai daerah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menegaskan bahwa langkah pencegahan harus dimulai sejak awal, terutama sebelum masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah maupun pengurusan sertifikat hak milik.

Menurutnya, masyarakat perlu memastikan legalitas tanah yang akan dimiliki dengan melakukan pengecekan secara menyeluruh, baik terhadap dokumen maupun kondisi fisik lahan di lapangan. Keselarasan antara data dalam sertifikat dengan batas-batas tanah yang sebenarnya menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu menggunakan prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam setiap proses administrasi pertanahan. Langkah tersebut dinilai efektif untuk meminimalkan risiko munculnya dokumen ganda ataupun klaim kepemilikan dari pihak lain.

Pengecekan plotting di BPN juga menjadi salah satu tahapan yang sangat dianjurkan. Melalui proses ini, dapat diketahui apakah terdapat sertifikat atau klaim lain yang terdaftar pada lokasi yang sama sehingga potensi tumpang tindih dapat dideteksi lebih dini.

Tak hanya itu, pemasangan tanda batas permanen pada lahan juga menjadi langkah penting untuk mencegah perselisihan dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.

“Perlindungan aset dimulai dari ketelitian pemiliknya. Dengan memastikan legalitas tanah dan mengikuti prosedur yang benar, masyarakat dapat terhindar dari sengketa pertanahan yang merugikan,” ujar Kombes Pol Wisnu Wibowo, Sabtu (30/5/2026).

Melalui edukasi hukum yang berkelanjutan, Polda Sultra berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pertanahan semakin meningkat, sehingga kepastian hukum atas hak milik dapat terjaga dan potensi konflik lahan dapat diminimalkan.

Redaksi: Muammar Said Fadholi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *