Hukrim

CCTV Jadi Bukti, Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Tinanggea Konsel

Dua pelaku pengeroyokan di Konsel saat ditangkap Polsek Tinanggea. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Polsek Tinanggea meringkus dua pria terduga pelaku pengeroyokan brutal yang sempat terekam kamera CCTV di depan kantor JNT, Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Selasa (19/5/2026). Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EF dan AB kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Syahrul. Aksi pengeroyokan yang terjadi di kawasan poros Tinanggea itu sempat menjadi perhatian warga setelah rekaman CCTV kejadian beredar luas.

Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto, mengatakan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tinanggea langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap EF dan AB.

“Saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Tinanggea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya kami melakukan proses penyidikan atas tindak lanjut laporan korban atas nama Syahrul,” ujar Iptu Sucipto kepada Kisahan.id.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian masih terus mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan tersebut. Sejumlah saksi juga masih diperiksa guna melengkapi proses penyidikan.

Menurut informasi yang dihimpun, insiden pengeroyokan itu terjadi di depan kantor jasa pengiriman JNT di Kelurahan Tinanggea. Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama oleh para pelaku.

Kapolsek Tinanggea turut mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Percayakan proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tutupnya.

Redaksi: Muammar Said Fadholi

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *