KISAHAN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengumpulkan seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan pelayanan pertanahan, penataan aset daerah, hingga strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).Rakor itu menghadirkan jajaran pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pencegahan korupsi di daerah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan aset daerah di beberapa wilayah di Sultra yang hingga kini dalam tahap penyelesaian. Menurutnya, setiap daerah memiliki tantangan berbeda sehingga penanganan dilakukan secara bertahap sesuai kondisi masing-masing.
“Masalah aset di beberapa daerah memang masih ada yang belum tuntas. Tapi sekarang mulai diselesaikan satu per satu sesuai kondisi masing-masing wilayah,” ujar Edi.
Selain persoalan aset, KPK juga menyoroti pelayanan publik di sektor pertanahan yang dinilai perlu terus diperkuat. Di sisi lain, Sultra disebut memiliki potensi PAD yang cukup besar dan masih dapat dimaksimalkan melalui tata kelola yang baik dan inovasi pemerintah daerah.
Edi menjelaskan, kondisi transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah yang saat ini mengalami penyesuaian dapat menjadi momentum bagi daerah untuk lebih kreatif dalam mengelola sumber pendapatan.
“Daerah perlu semakin inovatif dalam memaksimalkan sumber daya yang dimiliki, tentunya tetap sesuai aturan agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan baik,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemda Kementerian ATR/BPN RI, Andi Tenri Abeng, menyampaikan pihaknya siap menyinkronkan berbagai program strategis bersama pemerintah daerah dan KPK.
Terdapat sembilan program utama yang menjadi fokus kolaborasi, di antaranya integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Program lainnya meliputi sensus pertanahan berbasis geospasial, penguatan kawasan pertanian berkelanjutan dalam RTRW, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah, hingga konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Andi mengatakan kolaborasi lintas instansi tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan pertanahan sekaligus mendukung percepatan investasi dan perizinan usaha di daerah.
“Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan akurasi data, mengurangi konflik pertanahan, serta memperkuat perlindungan aset daerah,” jelasnya.
Usai rapat koordinasi, KPK, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sultra, serta pemerintah kabupaten/kota se-Sultra menandatangani komitmen bersama terkait pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.
Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Sultra, Muhammad Fadlansyah, menegaskan Pemerintah Provinsi Sultra berkomitmen menindaklanjuti seluruh poin yang dibahas dalam rakor tersebut.
“Yang pasti kami komitmen terhadap apa-apa saja yang sudah dituangkan dalam rapat ini, semuanya kami komitmen dan akan kami tindaklanjuti,” singkatnya.
Redaksi: Muammar Said Fadholi














Komentar