Headline

Tambang PT Tristaco di Konut Disetop Sementara, Satgas PKH Lakukan Penyegelan

Areal pertambangan milik PT Tristaco Mineral Makmur di Konut, disegel oleh Satgas PKH Halilintar. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Areal pertambangan milik PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, Sabtu (7/3/2026). Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas yang berada di kawasan hutan.

Berdasarkan informasi resmi dari Satgas PKH, area yang disegel memiliki luas sekitar 73,17 hektare. Penindakan dilakukan setelah tim satgas melakukan peninjauan langsung di lokasi yang berada di wilayah pertambangan perusahaan tersebut.

Komandan Satgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, mengatakan proses penertiban di wilayah Konawe Utara tidak berjalan mudah karena kondisi medan yang cukup menantang. Namun demikian, hal tersebut tidak menjadi penghalang bagi tim untuk menjalankan tugas.

“Lokasi penertiban di Konawe Utara memberikan tantangan teknis dan medan yang tidak mudah. Namun itu bukan penghalang bagi satuan tugas untuk tetap solid menjalankan misi besar penertiban kawasan hutan,” ujar Febriel.

Ia menjelaskan, langkah penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya melakukan penguasaan kembali lahan yang berada di kawasan hutan dan memastikan pemanfaatannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, penertiban wilayah pertambangan merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga tata kelola sumber daya alam, sekaligus memastikan kawasan hutan tetap berfungsi sesuai peruntukannya.

PT Tristaco Mineral Makmur diketahui merupakan perusahaan tambang nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang berlaku hingga 29 Agustus 2032. Perusahaan ini dipimpin oleh Direktur Kamaluddin dengan kepemilikan saham sebesar 5 persen.

Sementara itu, posisi komisaris dijabat Hj. Rita Alfiana, SE, SH, M.KN dengan kepemilikan saham 10 persen, dan H. Tri Firdaus Akbarsyah sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 85 persen.

Sejumlah informasi menyebut perusahaan tersebut pernah diduga melakukan bukaan lahan secara ilegal, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, serta pelanggaran kawasan hutan berupa penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang berujung pada sanksi administratif.

Meski demikian, pihak manajemen perusahaan sebelumnya telah membantah tudingan aktivitas tambang ilegal tersebut. Perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk tetap mematuhi regulasi yang berlaku serta menjalankan kegiatan usaha yang mendukung pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *