Headline

Tegakkan Edaran Wali Kota Kendari, Satpol PP Gelar Patroli Sidak THM dan Penjual Miras

Satpol PP saat melakukan razia di THM dan penjual miras di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Pemerintah Kota Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari bersama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar patroli dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM), penjual minuman beralkohol, restoran, dan rumah makan.

Langkah ini dilakukan menyusul berlakunya Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam, Penjualan Minuman Beralkohol, dan Operasional Rumah Makan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Sebanyak kurang lebih 100 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Rinciannya, 60 personel dari Satpol PP Kota Kendari dan sekitar 30 personel dari Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini turut melibatkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai bentuk sinergi lintas organisasi perangkat daerah.

Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang mulai berlaku sejak 16 Februari 2026.

“Terhitung sejak hari ini, tanggal 16, mestinya teman-teman pelaku usaha sudah wajib menjalankan surat edaran tersebut. Kegiatan malam ini adalah memastikan bahwa mereka taat dan patuh,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun sejumlah pelaku usaha telah menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, pengecekan langsung di lapangan tetap diperlukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan. Maman juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara humanis dan profesional.

“Kita harus tegas tetapi tidak kasar. Kita ingin Satpol PP dicintai masyarakat dan menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.

Rute patroli dimulai dari Omnia di Jalan Edi Sabara yang terpantau tutup. Rich Club juga dalam kondisi tidak beroperasi, meskipun masih terdapat karyawan dan kasir di dalam ruangan. Tim kemudian bergerak ke Triple Nine yang sudah tidak beroperasi.

Di Barcode, petugas masih menemukan aktivitas karyawan yang sedang beres-beres dan bersiap menutup tempat usaha. Tim memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional sebelum melanjutkan pemeriksaan ke Exodus yang juga telah tutup. Petugas bahkan melakukan pengecekan hingga ke dalam ruangan untuk memastikan tidak terdapat kegiatan tersembunyi.

Selanjutnya, tim menuju Spazio yang juga dalam keadaan tutup dan dilakukan pengecekan hingga ke bagian dalam. Titik terakhir patroli adalah Bromo dan karaoke Syahrini di Jalan Ahmad Yani yang juga tidak beroperasi.

Sejumlah karyawan THM mengaku telah menerima dan memahami isi surat edaran Wali Kota Kendari yang bertujuan menciptakan suasana kondusif dan khusyuk menjelang Ramadan.

Melalui patroli terpadu ini, Pemerintah Kota Kendari berharap kepatuhan kolektif dari seluruh pelaku usaha dapat terwujud. Dengan demikian, suasana kota tetap aman, tertib, dan kondusif dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *