Hukrim Headline

Sinergi Warga dan Polisi, Peredaran Sabu di Kendari Berhasil Dibongkar

Pengedar dan barang bukti narkoba yang disita di Kendari. Dok. Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Upaya memberantas peredaran narkotika terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, seorang pria berinisial FB (29) diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari, Rabu (14/1/2026).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia. Pengungkapan kasus ini bermula dari kepedulian masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak sore hari. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku di sekitar rumahnya, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan secara persuasif dan terukur.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat, petugas menemukan dua paket sabu dari tubuh tersangka. Kepada petugas, FB kemudian mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di dalam rumah. Penggeledahan lanjutan pun dilakukan dan petugas menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus bekerja sama dengan warga untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.

“Sabu tidak hanya merusak pelaku, tetapi juga menghancurkan keluarga dan masa depan generasi muda. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya, Kamis (15/1).

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *