KENDARI, KISAHAN.ID – Aset milik Dinas Transmigrasi yang berada di area rumah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, ditarik kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Kamis (18/12/2025).
Lahan seluas 487 meter persegi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sebelumnya digunakan tanpa izin pemerintah provinsi dan kini kembali di bawah pengawasan Pemprov.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Abdul Rajab, menjelaskan bahwa penarikan aset merupakan tindak lanjut dari prosedur pengosongan yang sudah sesuai hukum.
“Sebenarnya sudah rencana dilakukan pengosongan tapi ditunda dulu supaya tidak mengahadapi aturan,” ujar Rajab kepada wartawan.
Menurut Rajab sebelum pengamanan ini, Pemprov Sultra sebenarnya telah mengirimkan berapa kali pemberitahuan resmi kepada pihak yang menguasai lokasi. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, aset belum juga dikembalikan secara penuh.
“Untuk surat pemberitahuan pengosongan sudah dilakukan keempat kali mau yang kelima kali sejak dari beberapa tahun yang lalu,” tambahnya.
Pemprov Sultra menegaskan seluruh lahan dan bangunan yang diamankan, termasuk gudang dan rumah dinas milik Dinas Transmigrasi tersebut sah milik pemprov dan tidak dalam sengketa.
Sementara itu pihak keluarga mantan Gubernur Nur Alam menyatakan keberatan atas penarikan aset tersebut. Mereka mengklaim lokasi itu tengah dalam proses penataan untuk kepentingan masyarakat dan berharap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog tanpa tindakan sepihak.
“Ini tidak bisa dieksekusi kita tidak senang berperkara. Kami menghimbau juga kepada pemerintah bahwa kami ini keluarga bersedia sebenarnya negosiasi bagaimana sebenarnya penyelesaian terbaik terhadap masalah ini,” ujar Bisman Saranani, perwakilan keluarga Nur Alam.
Penulis: Husni Mubarak



















Komentar