MUNA, KISAHAN.ID – Dua orang pengedar sabu di Raha diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muna pada Sabtu (1/11/2025). Keduanya yakni pria berinisial FR (36) dan perempuan berinisial EF (34). Dari tangan para pelaku, polisi menyita sabu seberat 24,27 gram.
Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Paelangkuta, Kelurahan Raha III, Kecamatan Katobu.
“Awalnya anggota mengamankan FR. Saat itu pelaku sempat membuang satu bungkusan kecil untuk menghilangkan barang bukti, namun paket tersebut berhasil diamankan,” kata IPTU Jufri, Rabu (5/11).
Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi kristal bening yang diduga sabu. FR kemudian mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan berinisial EF. Polisi lalu bergerak melakukan pengejaran.
“Pelaku EF kita amankan di Jalan Sukowati, Kelurahan Laende,” ungkap Jufri.
Dari kedua pelaku, polisi akhirnya menyita total 24,27 gram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Raha dan sekitarnya.
Kini kedua pelaku telah ditahan di Polres Muna untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan jaringan pemasok barang haram tersebut.
“Saat ini keduanya masih dalam penyelidikan untuk mengetahui asal barang tersebut,” tambah Jufri.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba yang dinilai meresahkan warga.
Penulis: Husni Mubarak
Editor: Redaksi
![]()














Komentar