Hukrim Headline

50 Warga Binaan Kendari Ikut Rehabilitasi Narkotika Selama 30 Hari, Harapan untuk Pulih

50 Warga Binaan Rutan Kendari Ikut Rehabilitasi. Dok: Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Sebanyak 50 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai mengikuti program rehabilitasi narkotika. Kegiatan ini akan berlangsung selama 30 hari sebagai langkah pemulihan bagi mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Program tersebut resmi dimulai pada Senin (3/11/2025). Peserta yang ikut merupakan warga binaan yang dinilai masih membutuhkan pembinaan khusus agar bisa pulih dan tidak kembali menggunakan narkoba setelah bebas nanti.

Kepala Subsekso Pelayanan Tahanan Rutan Kendari, Muhammad Ariq Triyanto, mengatakan bahwa program ini disiapkan untuk membantu para peserta menyadari bahaya narkoba dan memperbaiki diri selama menjalani masa tahanan.

“Selama satu bulan penuh mereka akan mengikuti berbagai kegiatan pemulihan. Harapan kami, setelah keluar nanti mereka bisa hidup lebih baik dan jauh dari narkoba,” ujar Ariq.

Kegiatan rehabilitasi ini juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra. Para tenaga konselor dari BNNP mendampingi langsung peserta selama proses rehabilitasi berlangsung.

“Program ini bukan hanya sekadar berhenti memakai narkoba, tetapi juga memperbaiki cara berpikir dan semangat hidup mereka,” kata Sitti Herni, salah satu konselor BNNP Sultra.

Ia menambahkan bahwa selama masa rehabilitasi, warga binaan akan mengikuti sesi konseling, terapi kelompok, hingga pembinaan rohani. Semua kegiatan diarahkan agar mereka dapat mengendalikan diri dan menjauh dari lingkungan yang berisiko terhadap penyalahgunaan narkoba.

“Program ini menjadi salah satu bentuk pembinaan humanis. Melalui langkah ini, diharapkan warga binaan benar-benar bisa pulih dan memiliki semangat baru untuk menjalani hidup tanpa narkoba,” tambahnya.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *