KENDARI, KISAHAN.ID – Ratusan warga yang tinggal di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menolak kegiatan konstatering atau pencocokan lahan yang dilakukan oleh Koperasi Perikanan/Perempangan Saunanto (Kopperson), Kamis (30/10/2025).
Warga menilai lahan seluas sekitar 24 hektare yang menjadi objek sengketa tersebut telah diselesaikan sejak 1999, sehingga upaya konstatering yang kembali dilakukan oleh Kopperson dianggap cacat hukum, meskipun pihak koperasi sebelumnya memenangkan gugatan di pengadilan.
Salah seorang warga Tapak Kuda, Laode Sumail, mengatakan bahwa sengketa lahan itu sudah pernah dieksekusi pada 1998 dan selesai pada 1999. Menurutnya, saat itu perwakilan Kopperson bernama Rohani, yang didampingi panitera pengadilan, turun langsung ke lokasi, tetapi tidak dapat menunjukkan batas-batas lahan yang disengketakan.
“Jadi kami, masyarakat Tapak Kuda, menolak konstatering ini karena kedudukan hukum pemohon, dalam hal ini Kopperson, tidak jelas atau ilegal,” ujar Laode Sumail.
Ia menambahkan, sengketa lahan itu kembali mencuat karena adanya permohonan baru dari oknum anak pengurus Kopperson yang meminta konstatering ulang. Namun, warga menilai langkah tersebut tidak berdasar karena lahan itu telah berstatus tanah negara.
“Kami menolak konstatering bukan karena tidak taat hukum, tetapi karena kedudukan hukum pemohon tidak dapat diterima dan dinilai cacat hukum,” tegasnya.
Sebagai bentuk penolakan, warga melakukan aksi dengan memblokade jalan di sekitar perempatan Tapak Kuda. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Penulis: Husni Mubarak



















Komentar