Hukrim

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Lansia di Kendari, Pelaku Takut Dilaporkan Polisi Usai Cabuli Korban

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka (kiri), didampingi Kasat Reskrim Kompol Nirwan Fakaubun (tengah) dan Kanit Tipidum Ipda Hariddin (kanan), saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap wanita lansia di Kota Kendari, Senin (4/8/2025).

KENDARI, KISAHAN.ID – Motif pembunuhan terhadap wanita lanjut usia (lansia) bernama Juniati Inawade (59) akhirnya terungkap. Polisi menyebut pelaku panik dan takut dilaporkan usai melakukan pencabulan.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan pelaku bernama Usman awalnya menyekap dan mencabuli Juniati di dalam kamar. Karena takut perbuatannya terbongkar, ia lalu nekat menghabisi nyawa wanita itu.

“Karena takut ketahuan, pelaku lalu membunuh korban,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Nirwan Fakaubun, menambahkan Usman sempat dikejar saat mencoba kabur usai melakukan pencabulan. Saat itu, ia diancam akan dilaporkan ke polisi, sehingga panik dan bertindak brutal.

“Pelaku membanting korban ke lantai, lalu mengambil parang di dapur dan menggorok leher korban,” ungkap Nirwan.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke rumah keluarganya di Unaaha, Kabupaten Konawe. Setelah sembilan hari dalam pelarian, ia ditangkap tim gabungan Polresta Kendari dan Polda Sultra.

Nirwan menambahkan, tindakan pencabulan diperkuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menemukan sperma milik Usman di lokasi kejadian.

“Sampai saat ini, dari hasil laboratorium yang kami temukan, ada sperma dari pelaku. Dan yang jelas, ada tindak pidana seksual sebelum korban dibunuh,” ujarnya.

Motif pembunuhan ini juga terungkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk suami korban bernama David dan istri keduanya bernama Sumarni.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta pasal tentang pembunuhan berencana yang disertai pemerkosaan, dengan ancaman hukuman mati.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *