Hukrim

Dana Desa Rp2,7 Miliar Diduga Disalahgunakan, Kades di Konsel Ditangkap Kejari

Kepala Desa Amolengo, La Ode Insan, mengenakan rompi tahanan Kejaksaan saat digiring oleh petugas Kejari Konawe Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp2,7 miliar, Selasa (15/7/2025).

KONSEL, KISAHAN.ID – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) menangkap Kepala Desa (Kades) Amolengo, Kecamatan Kolono Timur, La Ode Insan, atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa senilai Rp2,7 miliar yang diterima sejak tahun 2021 hingga 2024.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/7/2025) setelah tim penyidik menemukan sejumlah bukti kuat yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Nilai kerugian negara diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi bahwa sejumlah kegiatan desa yang dibiayai dari dana desa tidak sesuai aturan dan tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intelijen Kejari Konsel, M Sahid Arifin, dalam keterangan pers.

Lebih lanjut, Sahid menjelaskan bahwa sebagian proyek yang dilaporkan oleh pemerintah desa diduga fiktif. Bahkan, beberapa dokumen keuangan ditemukan telah dimanipulasi untuk menutupi penyimpangan yang terjadi.

Selama empat tahun terakhir, Desa Amolengo diketahui menerima total dana desa sebesar Rp2,76 miliar. Namun, sebagian besar dari anggaran tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi oknum kepala desa.

“Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari,” ujar Sahid.

Atas perbuatannya, La Ode Insan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana maksimal yang menanti adalah hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kejari Konsel pun mengimbau seluruh kepala desa di wilayahnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Sahid menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran serupa.

“Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua kepala desa. Dana desa bukan milik pribadi. Itu amanah rakyat yang harus digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *