KISAHAN.ID – Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari menangkap dua pemuda berinisial AM (26) dan MF (24) yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Trans Wisata Kendari, Kelurahan Leppe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Kedua terduga pelaku ditangkap pada Minggu (8/11/2026) sekitar pukul 02.15 Wita, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan terhadap informasi yang diterima petugas.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Soropia,” ujarnya.
Kasus pencurian itu terjadi pada Jumat (6/11/2026). Korban berinisial SU (15), seorang pelajar, awalnya memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hijau di bawah jembatan di kawasan Desa Leppe, Kecamatan Soropia.
Saat itu, korban bersama sejumlah temannya hendak mengikuti kegiatan pembubaran panitia Palang Merah Remaja (PMR) di salah satu vila di kawasan tersebut.
Sebelum meninggalkan kendaraan, korban telah mengunci stang dan menutup lubang kunci motor. Namun, saat hendak pulang pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 09.00 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga mencari sepeda motor yang bisa dicuri di lokasi sepi. Setelah menemukan motor korban, MF diduga merusak kunci stang dengan cara menendangnya, sementara AM mendorong kendaraan tersebut ke jalan.
Motor hasil curian kemudian dibawa menggunakan sepeda motor lain menuju Jalan Mangga II untuk disembunyikan sebelum keduanya pulang ke rumah masing-masing.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Yamaha Mio M3 berwarna hijau sebagai barang bukti. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Redaksi



















Komentar