Hukrim

Polres Konut Bongkar Kasus Penjarahan di PT PII: 7 Karyawan Digulung, Kerugian Rp1,4 Miliar

Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Abdul Azis Husein Lubis (tengah). Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Sebanyak 7 karyawan diamankan Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, terkait dugaan pencurian dan penjarahan barang milik karyawan PT Power China International Indonesia (PT PII) di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe.

Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial N, M, EK, F, S, AAR, dan LD. Mereka diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah kamar mess karyawan dan area perkantoran perusahaan yang mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Abdul Azis Husein Lubis, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/X/2026/SPKT/Res Konawe Utara/Polda Sultra tertanggal 27 Oktober 2026.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 15.00 hingga 16.00 WITA.

“Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi aksi massa di sekitar kawasan perusahaan,” ungkap Abdul Azis saat konferensi pers di Polres Konawe Utara, Jumat (6/11/2026).

Dia menjelaskan, sebelum dugaan penjarahan terjadi, situasi di sekitar perusahaan sempat memanas akibat perselisihan antara seorang warga negara asing (WNA) asal China dengan warga setempat di kawasan Jetty PT ASKON.

Ketegangan tersebut kemudian berkembang menjadi aksi massa. Di tengah situasi itu, sejumlah barang milik karyawan yang tersimpan di kamar mess dan area perkantoran diduga diambil.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh orang yang diamankan diduga memiliki peran berbeda. Barang yang dilaporkan hilang antara lain koper, telepon genggam, pakaian, kipas angin, perangkat komunikasi, peralatan elektronik hingga tembaga.

Salah satu barang yang diduga diambil dari area perkantoran B1 adalah laptop merek Asus. Hingga konferensi pers digelar, barang tersebut masih dalam proses pencarian.

Polisi juga mencatat sejumlah lokasi yang menjadi sasaran, meliputi gedung A1, C2, D2, serta perkantoran B1. Bahkan, sebanyak 10 kamar di gedung C2, mulai kamar C2-01 hingga C2-10, dilaporkan mengalami kehilangan barang.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Konawe Utara masih mendalami peran masing-masing pihak dan menelusuri keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang.

Polisi juga mendalami rangkaian peristiwa yang mendahului aksi tersebut, termasuk perselisihan di kawasan Jetty PT ASKON dan perkembangan situasi massa di sekitar perusahaan.

Pengungkapan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *