KISAHAN.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan data kartu pembayaran dalam transaksi elektronik melalui platform perdagangan elektronik Shopee. Dalam perkara yang menyeret tersangka berinisial A, warga Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, tersebut, korban dilaporkan berasal dari berbagai daerah, termasuk Malaysia.
Penyidikan perkara yang diduga berlangsung pada 2023 hingga 2026 itu dituntaskan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada JPU Kejaksaan Negeri Kendari pada Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan berkas perkara, tersangka diduga menggunakan data atau akses kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak untuk melakukan transaksi elektronik melalui platform Shopee.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 334 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
Penyidikan dilakukan oleh penyidik Unit III Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sultra melalui serangkaian tahapan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditreskrimsus Polda Sultra mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi elektronik serta menjaga kerahasiaan data pribadi dan perbankan.
Masyarakat diingatkan untuk tidak memberikan nomor kartu debit atau kredit, kode OTP, maupun informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.
Apabila menemukan transaksi yang tidak dikenal atau indikasi penyalahgunaan data pembayaran, masyarakat diimbau segera menghubungi pihak bank terkait untuk mengamankan rekening dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Polda Sultra menyatakan berkomitmen untuk terus menegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana siber serta meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan di ruang digital.
Redaksi



















Komentar