Hukrim

Akses Tambang PT BKA Konut Diboikot: Ambulans Rusak, Warga Terdampak Diintimidasi 

Aksi pemalangan jalan kendaraan operasional PT Bumi Konawe Abadi (BKA) di wilayah lingkar tambang, Konawe Utara (Konut). Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID — Aksi pemalangan jalan kabupaten yang menjadi lintasan kendaraan operasional PT Bumi Konawe Abadi (BKA) di wilayah lingkar tambang, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), memanas, Kamis (25/9/2026). Pemalangan dilakukan masyarakat sebagai bentuk protes sekaligus penyampaian sejumlah tuntutan kepada perusahaan.

Awalnya, warga menutup akses jalan menggunakan kayu dan papan. Situasi kemudian memanas setelah muncul sejumlah mobil dump truck (DT) milik PT BKA yang disebut dikawal beberapa orang yang diduga berkaitan dengan perusahaan.

Pihak tersebut berupaya menerobos akses yang sedang dipalang. Karena kondisi tersebut, masyarakat kemudian menggunakan mobil ambulans untuk menutup jalan dan mempertahankan akses agar kendaraan operasional perusahaan tidak melintas.

Perwakilan masyarakat lingkar tambang, Iswanto, mengatakan sedikitnya ada empat tuntutan yang disampaikan kepada PT BKA.

Pertama, masyarakat meminta pembayaran kompensasi dampak debu dalam radius 50 hingga 150 meter yang disebut berkisar Rp300.000 hingga Rp400.000 tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah rumah, tetapi berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK).

Kedua, masyarakat mendesak perusahaan segera merealisasikan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tahun 2026.

Ketiga, masyarakat meminta perusahaan melakukan sosialisasi terkait pembebasan lahan serta memberikan kejelasan mengenai penetapan harga lahan milik warga yang berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT BKA.

Keempat, masyarakat meminta proses perekrutan tenaga kerja di perusahaan memberikan prioritas kepada masyarakat lingkar tambang.

Menurut Iswanto, tuntutan tersebut berkaitan dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama Bupati Konut, Site Manager PT BKA, dan masyarakat lingkar tambang dalam Berita Acara Kesepakatan tertanggal 6 Juni 2026.

“Bahwa pada prinsipnya masyarakat lingkar tambang menagih janji yang telah disepakati bersama Bupati Konawe Utara, Site Manager PT BKA dan masyarakat lingkar tambang yang telah tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan tanggal 6 Juni 2026, tetapi justru kami diperhadapkan dengan tindakan premanisme,” ujar Iswanto.

Dalam peristiwa tersebut, ambulans yang digunakan masyarakat sebagai bagian dari aksi pemalangan mengalami kerusakan pada bagian bumper depan. Kerusakan tersebut terjadi setelah ambulans terserempet oleh DT milik PT BKA yang berupaya melintas.

Iswanto juga mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam keributan tersebut. Ia menyebut sempat tersungkur ke tanah akibat tindakan salah seorang yang diduga berkaitan dengan pihak perusahaan.

Atas kejadian itu, Iswanto menyatakan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya kepada aparat penegak hukum (APH).

Masyarakat juga meminta aparat memeriksa dugaan insiden yang melibatkan DT dan ambulans tersebut untuk memastikan penyebab kerusakan serta pihak yang bertanggung jawab.

Selain persoalan pemalangan dan kerusakan ambulans, Iswanto turut mempertanyakan proses pembebasan lahan. Ia menduga telah ada penetapan harga tertentu tanpa sosialisasi terbuka kepada pemilik lahan.

“Kami juga menduga bahwa PT BKA secara diam-diam telah menetapkan harga pembebasan lahan senilai Rp10 ribu per meter tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik lahan,” katanya.

Iswanto juga menduga adanya pihak perantara yang menawarkan harga berbeda kepada pemilik lahan. Ia menyebut harga yang ditawarkan kepada warga bervariasi, mulai dari Rp3.000, Rp5.000, Rp7.000 hingga Rp8.000 per meter.

“Jadi untungnya mereka dari selisih harga tersebut. Kan ini bisa dibilang praktik mafia yang terstruktur, sistematis, dan masif,” tegasnya.

Masyarakat lingkar tambang berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog terbuka antara warga dan pihak perusahaan. Mereka meminta PT BKA memberikan kejelasan atas empat tuntutan yang disampaikan, khususnya terkait kompensasi dampak debu, PPM 2026, pembebasan lahan, dan prioritas tenaga kerja lokal.

Masyarakat juga meminta dugaan penganiayaan serta kerusakan ambulans diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai penutup, kami meminta Bupati Konawe Utara untuk segera berkoordinasi kepada pimpinan tertinggi PT BKA untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi di wilayah kami,” tutup Iswanto.

Hingga kini, media ini masih berupaya mencari konfirmasi kepada pihak terkait.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *