KISAHAN.ID – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengejar pelaku utama kasus pencurian satu unit iPhone 17 Pro Max yang terjadi di Jalan Manggis, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Kamis (30/7/2026).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan pelaku utama dalam kasus ini merupakan pria bernama Andi. Sementara korban berinisial SA, perantara bernama Isdar, dan dua orang penadah atau orang yang membeli telepon seluler tersebut adalah Robin dan Sahrul.
“Pelaku Andi dan korban SA ini teman sekamar, iPhone 17 Pro Max ini dibeli oleh keduanya di Kendari atas permintaan Surya yang saat itu sedang berada di luar kota,” ucapnya, Senin (10/8/2026).
Setelah iPhone tersebut dibeli dan dibawa ke kamar kos, Andi diam-diam mengambil telepon seluler tersebut. Ia kemudian menjualnya kepada Robin melalui perantara Isdar dengan harga Rp23.000.000. Selanjutnya, Robin menjual kembali iPhone tersebut kepada Sahrul dengan harga Rp23.400.000.
“Jadi keduanya ini sudah tersangka,” tegasnya.
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, Robin diamankan di BTN Villa Ibis Pratama, Kelurahan Wua-wua, sedangkan Sahrul diamankan di Jalan Abunawas, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari.
Kepada polisi, keduanya mengaku berani membeli barang tersebut karena iPhone 17 Pro Max masih dalam kondisi lengkap dengan kemasannya. Keduanya mengaku tidak menaruh curiga bahwa telepon seluler tersebut merupakan hasil kejahatan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menyebut setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari, Robin, Sahrul, dan Isdar dikenai wajib lapor oleh kepolisian. Ketiganya dinilai kooperatif dan bersedia hadir serta memberikan informasi lanjutan apabila mengetahui keberadaan pelaku utama yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk pelaku utama Andi sudah berstatus DPO. Sementara yang lain sempat kami amankan dan kini wajib lapor,” tambahnya.
Redaksi



















Komentar