Hukrim Pemerintah

8 Narapidana di Sultra Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, 5 Langsung Bebas

Sejumlah narapidana di Rutan Kolaka yang menerima dari Presiden Prabowo. Dok: Istimewa.

KENDARI, KISAHAN.ID – Delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat berkah besar usai Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Lima dari mereka bahkan langsung menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025), saat Keppres tersebut resmi berlaku.

Kebijakan amnesti ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan penghapusan seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap narapidana yang dianggap layak secara hukum dan pembinaan. Ini merupakan bentuk pengampunan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Sulardi, menyebutkan bahwa lima penerima amnesti yang langsung bebas berasal dari Lapas Kendari, Lapas Baubau, dan Rutan Kolaka. Sementara tiga lainnya telah lebih dulu bebas sebelum keputusan presiden diterbitkan.

“Dari total 1.178 orang penerima amnesti secara nasional, delapan di antaranya berasal dari unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sultra. Ini merupakan langkah berani dan humanis pemerintah dalam mengedepankan keadilan restoratif,” ungkap Sulardi, Minggu (3/8).

Ia menjelaskan bahwa pemberian amnesti tidak sembarangan. Setiap narapidana yang menerima pengampunan ini telah menjalani proses asesmen ketat, dinyatakan berperilaku baik, serta aktif dalam berbagai program pembinaan mental, spiritual, dan keterampilan.

“Dengan amnesti ini, warga binaan bisa kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif. Ini juga menjadi solusi strategis dalam mengatasi kelebihan kapasitas hunian di Lapas dan Rutan,” tambah Sulardi.

Kemenkumham Sultra mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo yang tidak hanya berpihak pada hukum, tetapi juga pada kemanusiaan. Diharapkan, langkah ini menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk terus berubah dan berkontribusi positif ketika kembali ke masyarakat.

“Karena kesempatan kedua adalah hak setiap manusia untuk memperbaiki diri,” tutupnya.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *