Hukrim

41 TKP Disikat, Pria Kribo Ini Dapat Tiket Gratis Menuju Sel Tahanan Polresta Kendari

Pria kribo yang ditangkap TRC Buser 77 di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Jika ada penghargaan untuk “pekerja paling rajin keliling Kota Kendari malam hari”, mungkin DE (38) nyaris masuk nominasi. Bedanya, aktivitas yang dilakoninya bukan mencari nafkah halal, melainkan diduga berburu telepon genggam milik warga yang lengah.

Aksi pria asal Kecamatan Baruga itu akhirnya berhenti mendadak pada Sabtu (6/6/2026) dini hari. Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Satintelkam dan Intelmob Brimob Polda Sultra berhasil “mengakhiri masa tur” tersangka setelah membongkar dugaan pencurian elektronik yang tersebar di puluhan titik Kota Kendari.

Penangkapan bermula dari laporan seorang pengacara berinisial LY (39) yang kehilangan tas, kartu ATM, identitas diri, uang tunai hingga ponsel saat tertidur di dalam mobil. Diduga, saat korban sedang terlelap menikmati mimpi, pelaku justru sedang menikmati kesempatan.

Menurut polisi, DE beraksi bersama rekannya berinisial UT. Modusnya sederhana: mencari korban yang tertidur di dalam kendaraan, lalu mengambil barang berharga yang terlihat mudah dijangkau.

Dalam kasus LY, ponsel Vivo F23 5G dan uang tunai yang berada di atas dashboard menjadi sasaran.
Sayangnya bagi pelaku, perjalanan “karier” itu berakhir ketika polisi berhasil melacak dan menangkapnya di kawasan Jalan Simbo, Baruga.

Saat diperiksa, DE tidak hanya mengakui satu kasus, tetapi juga membuka daftar panjang aksi yang membuat penyidik harus menghitung berkali-kali.

Dari pengakuannya, ia diduga telah beraksi di 41 tempat kejadian perkara. Rinciannya, 32 TKP dilakukan sendiri di Kota Kendari dan sembilan lainnya bersama rekannya. Angka itu membuat warganet mungkin bertanya-tanya, “Kapan sempat istirahat?”

Lebih menarik lagi, ponsel hasil curian disebut hanya dijual Rp500 ribu. Harga yang membuat banyak orang mengelus dada, mengingat risikonya berujung tidur di balik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan bahwa DE juga merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2021 dan pencurian tahun 2025. Alih-alih menjadikan pengalaman sebelumnya sebagai pelajaran hidup, tersangka justru diduga menjadikannya seperti mata kuliah yang terus diulang.

Kini, polisi masih memburu rekan pelaku dan mendalami kemungkinan adanya korban lain. Sementara itu, DE harus menghentikan aktivitas keliling kotanya. Bedanya, kali ini bukan mencari dashboard berisi ponsel, melainkan menjalani proses hukum yang sudah menunggunya.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *