KISAHAN.ID – Kurang dari sepekan setelah kasus pencurian terjadi, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe berhasil mengamankan seorang pria bernama Jasman (32), pelaku curanmor di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku diamankan di Desa Tongauna, Kecamatan Ueesi, Kabupaten Kolaka Timur, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP La Ode M. Jefri Hamzah, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, Tim URC Satreskrim Polres Konawe berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Tongauna, Kecamatan Ueesi, Kabupaten Kolaka Timur,” katanya, Selasa (13/10).
Kasus ini bermula ketika Lukman (35), pemilik toko Zhoppenk Sticker di Kelurahan Tumpas, menutup tempat usahanya pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Sekitar satu jam kemudian, ia meninggalkan toko dalam keadaan terkunci untuk beristirahat di rumah.
Namun, saat kembali pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.30 Wita, Lukman mendapati gerendel pintu tokonya telah terbuka. Satu unit Honda Scoopy berwarna hijau metalik dengan stiker full body dan dua kamera CCTV dilaporkan hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta,” tambahnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Jasman mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut ketika pemilik toko tidak berada di lokasi. Setelah beraksi, ia membawa kendaraan itu menuju wilayah Kecamatan Ueesi, Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam perjalanan, terduga pelaku juga disebut sempat melepas stiker yang menempel pada sepeda motor di sekitar jembatan Kecamatan Ambekairi.
Polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy bernomor polisi DT 5945 WA sebagai barang bukti. Sementara itu, keberadaan dua kamera CCTV yang turut dilaporkan hilang masih perlu didalami.
Pengungkapan dalam waktu kurang dari sepekan ini menjadi perkembangan penting bagi korban yang kehilangan kendaraan dan perlengkapan usahanya. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Meski terduga pelaku telah diamankan dan disebut mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal, proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Redaksi



















Komentar