Hukrim Pendidikan

Seorang ASN Pemkab Kolaka Utara Dipecat karena Kasus Asusila

Plt Kepala BKPSDM Kolut, Mawardi Hasan. Dok: Istimewa.

KOLUT, KISAHAN.ID – Seorang ASN Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat dengan tidak hormat karena kasus asusila. Empat ASN lainnya juga terancam sanksi serupa akibat mangkir selama berbulan-bulan.

Menurut Plt Kepala BKPSDM Kolaka Utara (Kolut), Mawardi Hasan, keputusan pemecatan diambil setelah sidang kode etik pekan lalu. ASN yang dipecat berinisial A, guru olahraga SDN 1 Majapahit, dilaporkan mencabuli empat murid dan kini menjalani proses hukum.

“Sudah sidang kode etik pekan lalu. Satu ASN yang terbukti melakukan pelanggaran asusila sudah diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat, dan empat lainnya juga terancam dipecat,” ujar Mawardi, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, keputusan tersebut telah diajukan ke Bupati dan BKN untuk persetujuan teknis. Sementara empat ASN lain yang terancam diberhentikan berasal dari Dinas Kesehatan. Mereka tercatat tidak pernah masuk kantor dalam waktu lama namun tetap menerima gaji bulanan penuh.

“Sidang terakhir untuk menentukan sanksi akan digelar pada 14 Agustus mendatang. Meski kini disebut kembali aktif, mereka tetap akan disanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pembatasan kenaikan pangkat,” tutupnya.

Penulis: Husni Mubarak

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *