Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, RY diduga mencuri sepeda motor Yamaha Aerox di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, pada November 2025.
“Setelah mencuri motor, pelaku mempreteli kendaraan tersebut hingga tersisa rangka. Sejumlah bagian motor kemudian dijual,” ujar Malau saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Menurut Malau, bagian motor yang dijual berupa kap motor dengan harga sekitar Rp 350.000. Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.
Selain RY, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AM (40) yang diduga berperan sebagai penadah. AM membeli bagian motor hasil curian dari RY, lalu menjualnya kembali kepada pihak lain.
Kasus ini terungkap setelah pemilik kendaraan, Siti Hajarah, melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polresta Kendari. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RY di Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Sementara itu, AM diamankan di kediamannya di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape. Keduanya kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa puluhan bagian sepeda motor serta rangka Yamaha Aerox yang telah dipreteli pelaku.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar