KISAHAN.ID – Mantan Bupati Abdul Azis divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari, Jumat (8/5/2026).
Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja. Vonis terhadap Abdul Azis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Kuasa hukum Abdul Azis, Laode Suparno Tammar, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa.
“Vonis kemarin lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan, sedangkan hakim memutuskan 4 tahun 3 bulan,” ujar Suparno, Sabtu (9/5/2026).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pembangunan RSUD Koltim.
Proyek pembangunan rumah sakit itu diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai mencapai Rp126,3 miliar. KPK menduga terjadi praktik pengondisian proyek serta pemberian fee pekerjaan dalam pelaksanaannya.
Abdul Azis diamankan sehari setelah OTT berlangsung. Ia ditangkap di Makassar usai menghadiri agenda partai politik.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga Abdul Azis menerima uang sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD tersebut. Uang itu diduga berasal dari pengondisian proyek dan fee pekerjaan.
Selain Abdul Azis, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama juga turut divonis, yakni Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin. Sebelumnya, keempat terdakwa telah dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Redaksi: Muammar Said Fadholi














Komentar