Hukrim

Maling Motor 20 TKP “Disikat” Buser 77 di Kendari: Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Maling motor 20 TKP di Kendari yang ditangkap polisi. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Maling motor yang beraksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP) akhirnya diringkus Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Sat Intelkam Polresta Kendari dan Intel Mob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku berinisial FA (21), warga Kabupaten Muna. Ia ditangkap pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 Wita di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan bukti yang cukup terkait aksi pencurian sepeda motor yang dilakukannya, termasuk kasus curanmor di depan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo (UHO).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim gabungan.

“Pelaku berhasil diamankan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ucapnya, Jumat (3/7).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Fakultas Ilmu Budaya UHO dan turut mengakui terlibat dalam sekitar 20 TKP pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Kendari,” ujar Kompol Welliwanto Malau.

Kasus yang diungkap bermula saat korban, seorang mahasiswa berinisial OK (20), memarkir sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi DT 6891 EN di parkiran Fakultas Ilmu Budaya UHO pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 10.30 Wita. Saat korban selesai mengikuti perkuliahan sekitar pukul 11.30 Wita, sepeda motornya telah raib.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja datang ke kawasan kampus menggunakan ojek online untuk mencari sasaran. Setelah menemukan motor korban yang tidak terkunci stang, pelaku langsung membawanya kabur.

“Pelaku kemudian meminta pengemudi ojek online membantu mendorong motor tersebut menuju tempat kosnya dengan alasan yang tidak sesuai kenyataan,” bebernya.

Setibanya di kos, pelaku merusak kabel kontak agar sepeda motor dapat dihidupkan, melepas pelat nomor kendaraan dan membuangnya, lalu menggunakan motor hasil curian itu untuk aktivitas sehari-hari.

“Pelaku juga mengaku berencana menjual motor tersebut seharga Rp2 juta,” tambah Welliwanto.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Yamaha Mio M3 warna perak hijau beserta pelat nomor depan milik korban sebagai barang bukti. Saat ini penyidik masih mendalami pengakuan FA terkait keterlibatannya dalam belasan hingga puluhan kasus curanmor lainnya di Kota Kendari.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *