KISAHAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna mulai mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di RSUD dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes., Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Sebanyak 11 orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun anggaran 2023 hingga 2025. Salah satu yang turut diperiksa adalah mantan Direktur RSUD Muna, Marlin.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, mengungkapkan bahwa penyelidikan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD. Indikasi awal menunjukkan adanya potensi praktik korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut.
“Pengelolaan keuangan BLUD tahun anggaran 2023 sampai 2025 diduga terdapat indikasi korupsi,” ujar Hamrullah, Kamis (30/4/2026).
Meski demikian, pihak kejaksaan belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran maupun nilai potensi kerugian negara. Hal ini, menurut Hamrullah, dilakukan untuk menjaga proses penyelidikan agar tetap berjalan efektif.
Sejauh ini, Kejari Muna masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran layanan kesehatan publik.
Kejaksaan menegaskan akan menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Proses penyelidikan pun dipastikan akan terus berlanjut hingga diperoleh bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Redaksi: Muammar Said Fadholi














Komentar