KISAHAN.ID – Bocah perempuan berinisial W (11) dilaporkan mengalami dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang Ketua RT berinisial LMA di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dugaan tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polresta Kendari pada Jumat (21/8/2026). Kasus itu kini dalam penanganan penyidik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ibu korban, S, mengatakan dugaan kejadian tersebut terjadi pada Juli 2026, saat W dititipkan di rumah LMA yang masih memiliki hubungan keluarga dengan mereka.
Saat itu, S sedang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, sedangkan ayah W bekerja sebagai nelayan dan lebih banyak berada di laut. Sebelum dititipkan kepada LMA, W sempat tinggal bersama neneknya.
Namun, karena terjadi kesalahpahaman, S kemudian meminta LMA membantu menjaga anaknya. Menurut S, W dititipkan karena dalam waktu dekat harus kembali bersekolah dan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
“Saya sudah sampaikan kepada dia supaya jangan apa-apakan anak saya. Saya titipkan karena dia juga masih keluarga,” kata S, Minggu (4/10).
Menurut S, W tinggal di rumah LMA selama sekitar 14 hari. Dugaan kekerasan seksual tersebut baru diketahui setelah guru pembina melihat perubahan perilaku W yang dinilai ketakutan dan mencurigakan.
Setelah ditanya, W disebut menceritakan dugaan kejadian yang dialaminya. Informasi tersebut kemudian diketahui S hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, LMA membantah dugaan tersebut. Bantahan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Aman Arif.
“Tidak benar,” kata LMA, Senin (5/10).
Aman mengatakan tuduhan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta. Ia menjelaskan, peristiwa yang disebut pihak keluarga sebagai tindakan memegang tubuh W terjadi saat LMA hendak pergi ke masjid untuk melaksanakan salat Magrib.
Menurut Aman, saat itu LMA memberikan sejumlah uang kepada W secara diam-diam. Tindakan tersebut, kata dia, dilakukan karena LMA khawatir cucunya merasa cemburu apabila mengetahui dirinya memberikan uang kepada W.
Aman juga membantah LMA pernah tidur bersama W selama anak tersebut tinggal di rumahnya. Ia mengatakan LMA tidur di ruang tamu bersama cucunya, sementara W tidur di kamar bersama istri LMA.
“Klien saya ini tiap malam tidurnya di ruang tamu, sedangkan W ini di dalam kamar sama istrinya. Jadi bagaimana mungkin dia mau lakukan perbuatan itu,” katanya.
Selain membantah dugaan tersebut, Aman mengatakan LMA telah melaporkan orang tua W ke Polresta Kendari pada Jumat (28/8) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Aman menegaskan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polresta Kendari untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, polisi masih melakukan proses hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Iya, ada masuk laporannya ke kami. Tinggal gelar perkara sidik,” ujar Malau saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).
Polisi masih menangani laporan tersebut untuk mengungkap fakta dan menentukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
Redaksi



















Komentar