
Pelaku penikaman dan badik yang disita polisi di Kendari. Foto: Istimewa.
KENDARI, KISAHAN.ID – Pelaku penikaman warga yang terjadi di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (1/1/2025) akhirnya diringkus polisi.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Hariddin, mengatakan pelaku berinisial A (25) diringkus oleh Buser 77 dan Intelkam Polresta Kendari saat melarikan diri ke Kabupaten Konawe.
“Benar, pelaku ditangkap di Konawe,” ujarnya, Sabtu (4/1).
Usai ditangkap, A digelandang ke Mapolresta Kendari. A mengaku menikam AS (31) karena kesal sebab korban menggebor-geborkan knalpot brong saat melintasi pelaku yang tengah miras bersama teman-temanya.
“Tersinggung motifnya,” bebernya.
Dari hasil interogasi juga, A mengaku menikam korban sebanyak 4 kali menggunakan sebilah badik secara membabi buta. Saat ini, A telah ditahan dan barang bukti badik juga ditahan polisi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dikenakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara.
Redaksi















Komentar