News

Jaga Aset Negara, Gubernur Sultra Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) diingatkan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat melakukan perjalanan mudik pada momen Hari Raya Idulfitri 2026. Imbauan tersebut ditegaskan langsung oleh Andi Sumangerukka sebagai bentuk komitmen menjaga kedisiplinan serta integritas aparatur pemerintah dalam memanfaatkan fasilitas negara.

Menurut Andi Sumangerukka, kendaraan dinas merupakan aset milik negara yang diperuntukkan khusus bagi kepentingan operasional pemerintahan dan pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya tidak dibenarkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.

Mantan Panglima Kodam XIV Hasanuddin tersebut menegaskan bahwa ASN yang ingin pulang ke kampung halaman saat Idulfitri tetap diperbolehkan melaksanakan mudik, namun harus menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum yang tersedia.

Ia menekankan, aturan tersebut bukan semata-mata pembatasan, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas serta penggunaan aset negara agar tetap sesuai peruntukannya.

“Kalau ada yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” tegas Andi Sumangerukka, Jumat (13/3/2026).

Secara nasional, kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran memang telah lama diberlakukan oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut juga diperkuat oleh pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemberantasan Korupsi yang terus mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Larangan tersebut diterapkan karena penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Oleh sebab itu, setiap aparatur pemerintah diharapkan memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menjaga aset negara.

Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kegiatan kedinasan maupun operasional pemerintahan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap seluruh ASN dapat menjadi contoh kedisiplinan dalam penggunaan fasilitas negara, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan.

ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat komitmen aparatur dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Redaksi

Facebook Comments Box

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *