Hukrim News

Enam Orang Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Pembuatan STNK Palsu di Kendari

Enam tersangka pemalsuan STNK ditahan di Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dok: Kisahan.id.

KENDARI, KISAHAN.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kota Kendari. Enam tersangka diamankan dalam pengungkapan ini.

Para tersangka masing-masing berinisial AB, TF, MY, DF, HH, dan TD. Penangkapan awal berawal dari pengamanan TD (48) pada Minggu (21/12/2025).

Dari pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa kelompok ini terbagi menjadi dua kelompok dengan tugas berbeda dalam menjalankan aksi pemalsuan STNK.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menjelaskan, kelompok pertama bertugas mencetak STNK palsu, sedangkan kelompok kedua mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti komputer, alat cetak STNK, dan alat keras yang digunakan untuk mengganti nomor rangka dan mesin kendaraan.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kelompok pertama diperkirakan mencapai Rp350 juta. Sementara kelompok kedua diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp17,5 juta.

“Mereka sudah melakukan aksi pemalsuan STNK sejak tahun 2022. Modus ini muncul karena teriming-imingi keuntungan cepat,” ujar Kapolresta dalam pres rilis pengungkapan di Polresta Kendari, Selasa (30/12).

Setiap STNK palsu yang dibuat dijual dengan harga berbeda tergantung jenis kendaraan. Keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp5 juta per lembar STNK.

Kapolresta menambahkan, para tersangka bekerja sama dengan sejumlah kolektor kendaraan untuk menjalankan aksinya. Hal ini memudahkan mereka dalam memasarkan STNK palsu ke pembeli.

Keenam tersangka kini ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Penulis: Husni Mubarak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *