Hukrim

Bisnis Kaya di Sulteng Berujung Laporan Penipuan ke Polda Sultra: Pelapor dan Terlapor Beda Versi

Dua pria yang jalankan bisnis kayu di Sulteng. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Sengketa investasi bisnis suplai kayu ke perusahaan di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), berujung laporan penipuan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Juni 2026. Namun, pelapor dan terlapor memiliki versi yang berbeda.

Pelapor berinisial MR (38) mengklaim sisa dana yang belum dikembalikan mencapai Rp420 juta. Namun, terlapor Ridwan (32) membantah tudingan penipuan dan menyebut sisa kewajibannya hanya Rp115 juta berdasarkan perhitungannya.

MR mengaku menyetorkan modal sekitar Rp600 juta secara bertahap pada 2023–2024 kepada RR, Direktur CV Mega Lestari Perkasa, untuk investasi bisnis suplai kayu ke perusahaan di kawasan industri Morowali.

Menurut MR, pembayaran modal dan keuntungan awalnya berjalan lancar. Namun, sejak awal 2024, pembayaran mulai tersendat hingga tidak lagi sesuai dengan kesepakatan.

MR menyebut total kewajiban yang ditagihnya mencapai Rp630 juta, termasuk keuntungan yang diperhitungkan dalam kerja sama tersebut. Dari jumlah itu, ia mengaku telah menerima pembayaran Rp210 juta sehingga masih terdapat sisa tagihan Rp420 juta.

“Utang RR ini senilai Rp630 juta dan dia sudah bayar itu Rp210 juta dan sisa utang RR ini Rp420 juta,” kata MR.

MR mengaku telah beberapa kali membuat kesepakatan tertulis untuk menyelesaikan pembayaran. Salah satunya, perjanjian pembayaran Rp430 juta yang dijanjikan lunas pada periode Juni–Agustus 2025. Namun, menurut dia, pelunasan tersebut tidak terealisasi sesuai dengan kesepakatan.

Sementara itu, Ridwan menyatakan modal yang diterimanya dari MR sebesar Rp540 juta. Ia mengaku telah mengembalikan Rp425 juta melalui pembayaran bertahap dan transfer selama 2024–2026.

“Dari modal yang diberikan MR sebesar Rp540 juta, saya sudah mengembalikan Rp425 juta. Berdasarkan perhitungan saya, masih ada sisa Rp115 juta yang belum dibayarkan,” ujar Ridwan, Selasa (13/10/2026).

Ridwan mengatakan aktivitas usahanya sempat terhenti sementara pada 2025. Ia juga mengaku telah memberikan klarifikasi di Polda Sultra. Menurut dia, mediasi antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.

Ridwan mengaku menawarkan pembayaran Rp150 juta, sedangkan MR meminta Rp420 juta. Ia membantah melakukan penipuan dan menyatakan tetap berniat menyelesaikan kewajibannya.

Perbedaan perhitungan mengenai modal awal, jumlah pembayaran yang telah dilakukan, dan sisa kewajiban menjadi pokok sengketa kedua pihak. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih memerlukan proses hukum dan pembuktian lebih lanjut.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *