KISAHAN.ID – Aksi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AN (27) di Kota Kendari berakhir kurang menyenangkan. Bukannya pulang dengan tenang setelah membuat keributan di lingkungan keluarga, ia justru harus ikut “tur keliling” bersama polisi menuju Polresta Kendari.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/6/2026) di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Awalnya, warga melaporkan adanya seorang pria yang mengamuk dan membuat suasana sekitar menjadi tidak nyaman.
Petugas yang sedang berpatroli langsung bergerak menuju lokasi. Namun, alih-alih menyambut kedatangan polisi dengan santai, AN memilih mengambil langkah cepat alias kabur.
“Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan. Saat melihat petugas datang, pelaku langsung melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.
Sayangnya bagi AN, kecepatan berlari belum cukup untuk mengalahkan kesigapan petugas. Setelah dikejar, ia berhasil diamankan. Saat diperiksa, polisi menemukan dua bilah pisau yang dibawa pelaku.
Temuan tersebut membuat petugas semakin heran. Sebab, di tengah cuaca Kota Kendari yang panas, AN rupanya memilih membawa dua pisau, bukan payung atau botol minum.
“Ketika pelaku berhasil diamankan, petugas menemukan dua buah senjata tajam jenis pisau yang dibawa oleh pelaku,” ujar Welliwanto.
AN kemudian dibawa ke Polresta Kendari bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi saat ini masih mendalami alasan pelaku membawa dua bilah pisau tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa senjata tajam bukan perlengkapan wajib untuk dibawa saat bepergian. Selain tidak menambah gaya, barang tersebut juga bisa berujung pada urusan hukum jika tidak memiliki dasar atau izin yang sah.
Kini, dua bilah pisau itu diamankan sebagai barang bukti, sementara AN harus menjelaskan kepada penyidik alasan mengapa ia memilih membawa benda tajam tersebut saat beraktivitas.
Redaksi



Komentar