Hukrim

Main Judi Song Sampai Subuh, 5 Pria di Kendari Malah Dapat “Kartu Merah” Polisi

Barang bukti uang dan kartu yang disita polisi di Kendari. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Niat begadang cari cuan lewat judi song, lima pria di Kendari justru harus sarapan pemeriksaan polisi. Lebih lucunya lagi, saat penggerebekan berlangsung, polisi malah menemukan “bonus item” yang tidak ada hubungannya dengan kartu remi, yakni pil aborsi.

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Polresta Kendari dan Tim Intelmob Polda Sultra menggerebek permainan judi kartu jenis song di BTN Blue Hills Pratama V, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Senin (25/5/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan masyarakat soal rumah yang tiap malam ramai seperti turnamen liga kartu remi.

Sekitar pukul 01.30 Wita, polisi datang dan mendapati lima pria sedang serius bermain kartu joker dengan taruhan uang tunai. Taruhannya memang tidak sampai bikin beli rumah, hanya Rp10 ribu sampai Rp15 ribu per putaran, tapi suasana bermainnya disebut sangat penuh penghayatan.

Lima pria yang diamankan masing-masing berinisial LA (39), ON (24), DA (41), AR (50), dan LS (32). Mereka disebut hampir tiap malam bermain judi dari pukul 22.00 Wita sampai “lupa waktu dan lupa tidur”.

Polisi kemudian menyita dua bungkus kartu remi joker dan uang tunai Rp2.090.000 yang diduga hasil taruhan. Namun penggerebekan yang awalnya cuma soal kartu remi mendadak berubah alur.

Saat memeriksa salah satu pelaku berinisial LS, polisi menemukan dua tablet pil aborsi. Situasi yang tadinya hanya “bab judi” mendadak naik level jadi “paket campur aduk.

Hasil interogasi makin bikin polisi geleng kepala. LS ternyata merupakan residivis kasus penjualan pil aborsi tahun 2023 dan mengaku sudah menjual obat tersebut sejak 2020.

Netizen pun diprediksi bingung menentukan ini sebenarnya penggerebekan judi, pengungkapan obat terlarang, atau audisi “usaha sampingan paling nekat”.

Kini kelima pelaku harus menjalani proses hukum di Polresta Kendari. Dari yang awalnya berharap dapat kartu bagus, mereka malah dapat “kartu merah” dari polisi.

Redaksi: Muammar Said Fadholi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *