KISAHAN.ID – Aksi kriminal dua pria di Kota Kendari akhirnya terhenti. Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari membekuk SA (23) dan ER (41), pelaku yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian dengan total 80 tempat kejadian perkara (TKP).
Keduanya ditangkap pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.45 Wita di Jalan Tupai, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan, kedua pelaku memiliki peran dalam berbagai jenis kejahatan, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 47 TKP, pencurian biasa di 11 TKP, hingga pencurian dengan pemberatan dan pencurian elektronik di 22 TKP.
“Total keseluruhan mencapai 80 TKP. Ini menunjukkan pelaku cukup aktif dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Salah satu kasus yang menjerat keduanya menimpa JU (20), mahasiswa asal Kabupaten Kolaka. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 26 April 2026 di sebuah mess karyawan di Jalan Kosgoro, Kecamatan Baruga.
Korban yang saat itu pergi bekerja meninggalkan kamar dalam kondisi terkunci, dibuat terkejut saat kembali. Pintu kamar sudah terbuka dan isi ruangan dalam kondisi berantakan. Sejumlah barang berharga raib, di antaranya uang tunai Rp2,5 juta, sepeda motor Yamaha MX King, STNK, serta kunci kendaraan.
Hasil interogasi mengungkap, pelaku masuk menggunakan kunci cadangan yang dikuasai salah satu dari mereka. Setelah berhasil masuk, keduanya menggeledah kamar dan membawa kabur barang-barang milik korban.
“Motor hasil curian sempat disembunyikan, lalu digadaikan di wilayah Mandonga seharga Rp3 juta. Uangnya dipakai untuk membeli sabu,” ungkap Welliwanto.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha MX King bernomor polisi DT 6646 EQ yang saat ini dalam perjalanan dari Wakatobi ke Kendari, serta satu unit ponsel Oppo.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi memburu kemungkinan pelaku lain serta menelusuri jaringan dan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam pengelolaan akses kunci,” tutupnya.
Redaksi














Komentar