News

Ditreskrimsus Polda Sultra Bongkar Praktik Penjualan LPG Subsidi di Atas Harga Resmi, Ratusan Tabung Disita

Ratusan tabung LPG yang disita Ditreskrimsus Polda Sultra. Dok: Istimewa.

KISAHAN.ID – Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan pendistribusian gas LPG subsidi 3 kilogram di Kecamatan Kolono Timur, Kabupaten Konawe Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 17.15 Wita di Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, Desa Langgapulu, Kecamatan Kolono Timur. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TA.

Selain tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki AVP dengan nomor polisi DT 1571 AB serta 136 tabung LPG subsidi 3 kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengatakan tersangka diduga menyalahgunakan pendistribusian LPG subsidi dengan mengangkut ratusan tabung dari pangkalan miliknya.

“Tersangka mengangkut sebanyak 136 tabung LPG 3 kilogram menggunakan kendaraan miliknya dan membongkarnya di pinggir Jalan Poros Pelabuhan Amolengo, tepatnya di wilayah pesisir Desa Langgapulu, dengan tujuan untuk dijual ke Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara,” ungkap Kombes Pol Dodi Ruyatman, Senin (26/1).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LPG subsidi tersebut diketahui berasal dari Pangkalan TA yang beralamat di Desa Rumba-rumba, Kecamatan Kolono Timur. Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di wilayah tersebut ditetapkan sebesar Rp22.000 per tabung.

Namun, tersangka menjual LPG subsidi itu dengan harga Rp28.000 per tabung kepada pembeli yang berasal dari Kabupaten Buton Utara. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan lebih besar di luar ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan distribusi LPG subsidi di wilayah tersebut.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *