Headline

Skandal Perselingkuhan di Kendari Terbongkar: Suami dan Pelakor Kompak Aniaya Istri Dalam Kamar Kos

Fadri Laulewulu (kiri), saat mendampingi kliennya JM (kanan). Dok. Kisahan.id.

KISAHAN.ID – Seorang perempuan berinisial JM (24) menjadi korban dugaan pengeroyokan setelah menggerebek suaminya sendiri, MR, yang diduga sedang berselingkuh dengan seorang perempuan berinisial EL di sebuah indekos di Jalan Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (16/1/2026) siang. Ironisnya, penganiayaan itu diduga dilakukan secara bersama-sama oleh MR dan perempuan yang diduga sebagai pelakor tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara, Fadri Laulewulu, selaku kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat JM secara tidak sengaja melihat mobil milik suaminya melintas di kawasan Perempatan Pasar Baru Kendari.

Di dalam mobil tersebut, korban melihat EL duduk bersama MR. Merasa curiga, JM membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di sebuah indekos di Jalan Nipa Raya. Setibanya di lokasi, korban menunggu beberapa saat sebelum akhirnya mengetuk pintu kamar kos yang dimasuki suaminya.

“Pintu dibuka oleh EL yang hanya mengenakan sarung. Kondisi itu semakin menguatkan kecurigaan klien kami,” kata Fadri kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Tak lama kemudian, JM mendengar suara air dari kamar mandi. Korban lalu masuk ke dalam kamar mandi dan mendapati suaminya, MR, sedang bersembunyi sambil mengenakan celana. Situasi itu memicu pertengkaran hebat antara suami dan istri.

Namun, alih-alih menjelaskan perbuatannya, MR justru diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Lebih parah lagi, EL yang berada di dalam kamar kos tersebut juga ikut melakukan penganiayaan terhadap JM.

“Klien kami dikeroyok oleh dua orang sekaligus, yakni suaminya sendiri dan perempuan yang diduga selingkuhannya,” tegas Fadri.

Keributan berlangsung cukup lama hingga korban akhirnya meninggalkan lokasi dalam kondisi tertekan dan mengalami luka akibat kekerasan yang dialaminya. Merasa diperlakukan tidak manusiawi, JM kemudian menempuh jalur hukum.

Pada hari yang sama, Jumat (16/1), korban melaporkan MR dan EL ke Polresta Kendari atas dugaan perselingkuhan. Selanjutnya, pada Senin (19/1), JM kembali membuat laporan ke Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

Fadri mengungkapkan, kasus ini bukan kali pertama kliennya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selama ini, JM memilih bertahan dan mengalah demi mempertahankan rumah tangganya, meski kerap mengalami kekerasan fisik dan psikis dari suaminya.

“Klien kami sudah sering mengalami KDRT. Dugaan perselingkuhan ini juga sudah lama dicurigai, tetapi baru kali ini ada bukti kuat,” ungkapnya.

Pihak korban berharap aparat kepolisian menangani kasus ini secara serius dan profesional, mengingat peristiwa tersebut melibatkan dugaan perselingkuhan, KDRT, dan pengeroyokan.

Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih melakukan pendalaman kasus dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap peran masing-masing terlapor.

Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *