KENDARI, KISAHAN.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 58 anak di bawah umur 18 tahun terjerat penyalahgunaan narkotika sepanjang 2025.
Puluhan anak tersebut mayoritas masih berstatus pelajar dan saat ini menjalani program rehabilitasi yang ditangani BNN di tingkat kabupaten/kota maupun BNNP Sultra.
Ketua Tim Rehabilitasi BNNP Sultra, dr. Robiatul, mengatakan Kota Kendari menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, disusul Kabupaten Kolaka. Sementara Kabupaten Muna dan Kota Baubau tercatat paling sedikit.
“Sepanjang 2025, total anak di bawah 18 tahun yang ditangani BNN di Sultra mencapai 58 orang,” kata Robiatul, Selasa (30/12/2025).
Ia merinci, sebanyak 22 anak menjalani rehabilitasi di BNN Kota Kendari, 7 anak di BNN Kolaka, 1 anak di BNN Muna, dan tidak ditemukan kasus di BNN Kota Baubau. Sementara 28 anak lainnya menjalani rehabilitasi di BNNP Sultra.
Robiatul menyebut, sebagian besar anak yang terjerat narkotika tersebut berasal dari keluarga dengan kondisi orang tua berpisah atau bercerai.
“Mereka rata-rata berasal dari keluarga broken home,” ujarnya.
BNNP Sultra juga mencatat jumlah kasus anak di bawah umur pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 2024.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Sultra, Alam Kusuma, mengatakan pihaknya terus menggencarkan upaya pencegahan peredaran narkotika di kalangan pelajar.
“Salah satu upaya yang dilakukan yaitu melalui kegiatan sosialisasi-sosialisasi di sekolah-sekolah, di antaranya lewat gerakan Ananda Bersinar,” ujarnya.
Penulis: Husni Mubarak



Komentar